TERTIBKAN RUMAH SEWA, REJE KAMPUNG KEBET BERI HIMBAUAN KAMTIBMAS

  • Dec 04, 2023
  • kebet

Kebet (04 Desember 2023) Menggandeng BABINKHANTIPMAS Dan BABINSA Kampung Kebet, Reje Kampung Kebet Beserta Aparatur Desa bersama-sama melakukan Pembinaan langsung kepada Pemilik Rumah Sewa yang berada pada wilayah Administrasi Pemerintah Kampung Kebet.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Mencegah terjadinya hal - hal yang menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan terhadap masyarakat, adapun isi dari pada himbauan tersebut adalah :

HIMBAUAN BERSAMA

Rumah Kos/ Rumah Kontrakan/ Rumah Sewa

SETIAP PENGHUNI RUMAH KOS / KONTRAKAN ATAU RUMAH SEWA DI KAMPUNG KEBET KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH BERKEWAJIBAN:

  1. Melapor dan menunjukan dokumen kependudukan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah asli ( bagi yang sudah menikah ), Surat keterangan Nikah (Nikah Sirih) dari penghulu nikah. 1 x 24 jam kepada Penghulu / Kepala Dusun wilayah masing – masing atau kepada Aparatur Kampung Kebet di Kantor Reje Kampung Kebet pada Jam Kerja.
  2. Menunjukan Surat Keterangan Mandah dari Kampung sebelumnya dan hanya berlaku 6 Bulan serta harus Melaporkan Kembali Untuk 6 bulan berikutnya
  3. Menunjukkan Surat Keterangan Berkerja dari Tempat Kerja ( Bagi yang  Berkerja )
  4. Menaati Tata tertib bagi Penghuni  rumah kos/ kontrakan dan Ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Adat istiadat yang berlaku di Kampung Kebet; dan 
  5. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan;

LARANGAN BAGI PENGHUNI RUMAH KOS / KONTRAKAN ATAU RUMAH SEWA DI KAMPUNG KEBET KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH

  1. Menerima dan/atau menempatkan penghuni rumah kos /kontrakan  yang tidak memenuhi sarat no  A.
  2. Menerima dan /atau menempatkan penghuni rumah kos/ kontrakan atau  rumah sewa yang bukan muhrimnya.
  3. Menerima tamu rumah kos/ kontrakan di atas jam 22.00 Wib dan Wajib Melapor apabila ada tamu yang akan beristirahat atau bermalam
  4. Menjadikan rumah kos /kontrakan sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, narkotika, perbuatan asusila dan tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat.
  5. Melakukan kegiatan yang dapat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar rumah kos / kontrakan.
  6. Menampung penghuni kos/ kontrakan atau rumah sewa melebihi kapasitas yang tersedia.
  7. Menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kecuali keluarga dalam derajat kesatu (ayah, ibu dan saudara kandung); 

 

CATATAN PENTING :

  • KEPADA PEMILIK RUMAH SEWA ATAU KOS-KOSAN DIHARAPKAN MELAPORKAN KEPADA APARATUR KAMPUNG TENTANG WARGA YANG MENYEWA RUMAH ATAU KOS YANG DIMILIKI.
  • SETIAP PENYEWA WAJIB MELAPOR KEMBALI APABILA PENYEWA KOS /KONTRAKAN/ RUMAH AKAN MENINGGALKAN RUMAH TERSEBUT ATAU PINDAH
  • APABILA TIDAK MELAPOR MAKA PEMERINTAHAN KAMPUNG KEBET TIDAK BERTAMNGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA HAL HAL YANG TIDAK DINGINKAN (HUKUM ADAT ISTIADAT SERTA ATURAN LAINYA)