TERTIBKAN RUMAH SEWA, REJE KAMPUNG KEBET BERI HIMBAUAN KAMTIBMAS
- Dec 04, 2023
- kebet
Kebet (04 Desember 2023) Menggandeng BABINKHANTIPMAS Dan BABINSA Kampung Kebet, Reje Kampung Kebet Beserta Aparatur Desa bersama-sama melakukan Pembinaan langsung kepada Pemilik Rumah Sewa yang berada pada wilayah Administrasi Pemerintah Kampung Kebet.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Mencegah terjadinya hal - hal yang menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan terhadap masyarakat, adapun isi dari pada himbauan tersebut adalah :
Rumah Kos/ Rumah Kontrakan/ Rumah Sewa
SETIAP PENGHUNI RUMAH KOS / KONTRAKAN ATAU RUMAH SEWA DI KAMPUNG KEBET KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH BERKEWAJIBAN:
- Melapor dan menunjukan dokumen kependudukan foto copy KTP, Kartu Keluarga dan Akta Nikah asli ( bagi yang sudah menikah ), Surat keterangan Nikah (Nikah Sirih) dari penghulu nikah. 1 x 24 jam kepada Penghulu / Kepala Dusun wilayah masing – masing atau kepada Aparatur Kampung Kebet di Kantor Reje Kampung Kebet pada Jam Kerja.
- Menunjukan Surat Keterangan Mandah dari Kampung sebelumnya dan hanya berlaku 6 Bulan serta harus Melaporkan Kembali Untuk 6 bulan berikutnya
- Menunjukkan Surat Keterangan Berkerja dari Tempat Kerja ( Bagi yang Berkerja )
- Menaati Tata tertib bagi Penghuni rumah kos/ kontrakan dan Ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Adat istiadat yang berlaku di Kampung Kebet; dan
- Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan;
LARANGAN BAGI PENGHUNI RUMAH KOS / KONTRAKAN ATAU RUMAH SEWA DI KAMPUNG KEBET KECAMATAN BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH
- Menerima dan/atau menempatkan penghuni rumah kos /kontrakan yang tidak memenuhi sarat no A.
- Menerima dan /atau menempatkan penghuni rumah kos/ kontrakan atau rumah sewa yang bukan muhrimnya.
- Menerima tamu rumah kos/ kontrakan di atas jam 22.00 Wib dan Wajib Melapor apabila ada tamu yang akan beristirahat atau bermalam
- Menjadikan rumah kos /kontrakan sebagai tempat kegiatan judi, prostitusi, narkotika, perbuatan asusila dan tindak pidana lainnya yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat.
- Melakukan kegiatan yang dapat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar rumah kos / kontrakan.
- Menampung penghuni kos/ kontrakan atau rumah sewa melebihi kapasitas yang tersedia.
- Menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar kecuali keluarga dalam derajat kesatu (ayah, ibu dan saudara kandung);
CATATAN PENTING :
- KEPADA PEMILIK RUMAH SEWA ATAU KOS-KOSAN DIHARAPKAN MELAPORKAN KEPADA APARATUR KAMPUNG TENTANG WARGA YANG MENYEWA RUMAH ATAU KOS YANG DIMILIKI.
- SETIAP PENYEWA WAJIB MELAPOR KEMBALI APABILA PENYEWA KOS /KONTRAKAN/ RUMAH AKAN MENINGGALKAN RUMAH TERSEBUT ATAU PINDAH
- APABILA TIDAK MELAPOR MAKA PEMERINTAHAN KAMPUNG KEBET TIDAK BERTAMNGGUNG JAWAB ATAS TERJADINYA HAL HAL YANG TIDAK DINGINKAN (HUKUM ADAT ISTIADAT SERTA ATURAN LAINYA)